Vanessa Berhak Menjual Diri
Kekolotan bangsa ini kembali terlihat. Lewat aparat negara bernama kepolisian, Indonesia semakin terarah sebagai negeri minus kebebasan. Hak-hak individu dibungkam. Hukum, berdasar konsep moralitas sepihak, jadi senjata memberangus segala bentuk ekspresi warga.
Kasus Vanessa Angel menampakkan itu. Apa yang dijualnya (tubuh) dan apa yang ditawarkannya (kenikmatan), meski tergolong sebagai miliknya pribadi, harus tunduk dan patuh pada otoritas kaku lagi sewenang-wenang.
Jika kita mau konsisten pada substansi hak asasi, maka negara wajib menjamin kebebasan Vanessa menjual diri. Negara harus tampil ke depan dan berkata: “Tiada hak bagi siapa pun untuk mengatur tubuh orang lain kecuali sang pemilik hakiki. Tubuh Vanessa adalah milik Vanessa. Orang lain, termasuk yang melahirkan, tak berhak mengarahkan atau mengendalikan.”
Sayang, alih-alih gaung itu terdengar, yang ada malah negara sendiri jadi subjek perampasnya. Negara tak bisa membedakan mana warga yang jual diri sendiri dan mana warga yang jual diri orang lain—yang terakhir inilah yang mestinya dicap kriminal.
Karena seringnya hak asasi warga terabaikan, menjadi penting kiranya jika kita kembali menengok bahasan seputar hak. Semoga tulisan ini jadi pemicu. Harapannya: yang lain ikut berpartisipasi, minimal menyuarakan. Masa mau kalah dengan orang-orang yang “ringan kaki” turun ke jalan demi bela agama?
Hak-Hak Dasar Manusia
Ada banyak pemikir yang bisa kita jadikan rujukan. Salah satu yang utama adalah John Locke, filsuf berkebangsaan Inggris. Lewat pemikirannya tentang hak-hak alamiah, ia sangat membantu kita dalam memahami apa itu hak asasi manusia.
Klise memang. Dan mungkin karena kekliseannya itulah kenapa banyak orang sering abai. Bahkan para penganjur ajaran John Locke pun tak jarang lupa bahwa segala hal yang melekat pada diri tiap individu adalah kekuasaan masing-masing individu bersangkutan: hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas kepemilikan.
Tak mengapa. Biarlah yang lain lalai. Kita, terutama Anda yang tengah memelototi tulisan ini, harus selalu ingat bagaimana John Locke menginspirasi para pemikir besar lainnya. Ada David Hume, Herbert Spencer, Ayn Rand, dan Robert Nozick, semuanya mengarah pada satu kesepakatan bersama:
Hak asasi manusia paling mendasar adalah hak untuk menjalani hidup sesuai yang orang pilih atau kehendaki selama yang bersangkutan tidak melanggar hak yang serupa pada diri orang lain.
Menjunjung tinggi individualisme, bukankah itu menyalahi kodrat manusia ala Aristoteles, yakni makhluk sosial? Tentu tidak. Manusia memang gemar berinteraksi secara sosial. Hanya jangan lupa bahwa manusia pun adalah individu yang unik: meski sangat interaktif, tetapi masing-masing tetap berpikir dan bertindak secara individual. Alamiahnya begitu.
Berpikir dan bertindak secara individual, maka setiap manusia menjadi pemilik mutlak atas diri pribadinya masing-masing. Entah itu yang melekat pada dirinya sejak lahir (tubuh maupun pikiran), ataukah entitas-entitas eksternal individu berupa properti. Tiap individu menguasai hak atas unsur-unsur kehidupan ini. Mengambil atau merampasnya—membunuh, misalnya—adalah pelanggaran hak paling besar.
Konsep Kepemilikan
Prinsip hak asasi manusia sebenarnya sangat sederhana. Ia bertitik-pangkal pada konsep “kepemilikan”. Dalam tradisi libertarianisme, kategorinya terbagi dua: kepemilikan diri (self-ownership) dan kepemilikan properti (property ownership).
Kedua kategori tersebut jadi dasar lahirnya hak-hak asasi. Keduanya jadi unsur pembentuk utama hak atas kepemilikan diri (rights of self-ownership) dan hak atas kepemilikan properti (rights of property ownership). Hak-hak inilah yang kemudian dikenal dalam nomenklatur Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak sipil dan politik
Hak atas kepemilikan diri berarti hak atas segala hal yang melekat pada diri. Sudah disinggung di awal, ia meliputi tubuh dan segala unsur kehidupan individu lainnya, seperti pikiran, perasaan, kehendak, nyawa, dan sebagainya.
Melalui Alam Pikiran Libertarian (2018), David Boaz menyebut hak atas kepemilikan diri ini mengarah secara langsung ke hak atas kebebasan:
“Jika individu-individu memiliki diri mereka sendiri, dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup dan perkembangan mereka, maka mereka harus menikmati kebebasan berpikir dan bertindak. Kebebasan berpikir adalah implikasi nyata dari hak kepemilikan diri.”
Berbeda dari hak atas kepemilikan diri, hak atas kepemilikan properti sedikit lebih rumit. Penguasaannya melibatkan proses akuisisi awal dan pengalihan, yang dalam libertarianisme, mesti berdasar pada prinsip non-agresi.
Properti, kembali merujuk Boaz, adalah keniscayaan. Properti tidak berarti hanya tanah atau barang-barang fisik saja, melainkan segala hal yang dapat digunakan, dikontrol, atau dialihkan.
“Sebuah hak atas properti berarti kebebasan untuk menggunakan, mengendalikan, atau mengalihkan suatu objek atau entitas. Apakah ini sebuah keniscayaan yang buruk dan eksploitatif? Tidak sama sekali.”
***
Ditarik ke ranah kasus Vanessa Angel, tampak jelas bahwa apa pun yang dilakukannya, selama itu atas miliknya sendiri (tubuh = kepemilikan diri), tidak ada yang salah. Jangankan jual diri, bunuh diri sekalipun, asalkan terhadap diri sendiri bukan diri orang lain, adalah sah. Dan negara, sebagai anjing penjaga, wajib menjamin dan melindungi eksistensinya.
Loh, siapa Anda yang dengan entengnya mengatur dan mengarahkan tubuh orang lain? Siapa Anda yang dengan sombongnya mengendalikan tubuh Vanessa? Sang pencipta tubuh?
Ayolah, cukup kita sadar diri saja. Tubuh Vanessa adalah milik Vanessa. Tubuhnya adalah salah satu wilayah kekuasaan mutlaknya. Mau ia jual kek, bunuh kek, tiada yang berhak selain sang pemilik tubuh itu sendiri. Kehadiran negara, sekali lagi, adalah untuk melindunginya, menjamin hak-hak dasarnya, bukan malah memenjarakannya lewat pasal yang sangat *ontoloyo itu.
Tulisan ini dibuat oleh komunitas libertarian sukabumi.
Komentar
Posting Komentar